Polres Sangihe Gagalkan Upaya Peredaran 1.000 Butir Obat Keras Lewat Paket Kiriman

by -212 Views

Tahuna, Manadolive.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir yang disamarkan dalam sebuah paket kiriman melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa (5/8/2025) di kantor JNE Tidore-Tahuna.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemantauan intensif terhadap satu paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta sejak Kamis (17/7/2025) dan ditujukan ke Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Paket ini menempuh jalur udara ke Manado, lalu dilanjutkan melalui jalur laut menggunakan KM Saint Merry menuju Tahuna. Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk menelusuri nama penerima,” ujar Iptu Hevry.

Dari hasil pemeriksaan, nama penerima tercantum atas nama “W. K.” dengan alamat di Manalu Lesabe I, Kompleks belakang Gereja GMIST Oikumene Manalu. Namun, saat ditelusuri ke alamat tersebut, polisi tidak menemukan individu dengan nama dimaksud, dan nomor telepon yang terdaftar juga tidak aktif.

“Indikasi kuat bahwa nama dan identitas penerima telah disamarkan. Kami kemudian melakukan pemantauan selama 19 hari, namun hingga 5 Agustus tidak ada pihak yang datang mengambil paket tersebut,” lanjutnya.

Diduga, pihak pengirim maupun penerima menyadari paket telah terpantau sejak berada di gudang JNE Manado oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Sulut. Untuk mencegah penyalahgunaan, Unit Opsnal Narkoba Polres Sangihe akhirnya mengamankan paket tersebut bersama pihak JNE.

Saat dibuka, ditemukan 1.000 butir obat keras Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam sebuah salon tape berukuran kecil. Barang bukti kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Sangihe untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat. Kami juga telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang kepada pihak JNE,” tegas Iptu Hevry.

Pihak kepolisian juga telah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap temuan ini serta menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak jasa pengiriman dalam rangka manajemen informasi publik.

Situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe dilaporkan tetap aman dan kondusif. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengiriman obat keras tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.