Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, Dua Warga Binaan Lapas Diduga Terlibat

by -427 Views

Tahuna Manadolive.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 1.010 butir obat keras yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Jakarta menuju Tahuna.

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik,SH SIK ,MAP, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe IPTU Muhamad Ridwan Mahalieng ,SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari BPOM Tahuna terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman JNT dari Jakarta, yang ditujukan ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan BPOM Tahuna dan pihak JNT Tahuna guna melakukan pemantauan terhadap paket dimaksud.

Dari hasil koordinasi, diketahui paket tersebut menggunakan nama penerima Andre Makagansa. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan digital terhadap nomor yang tercantum dalam paket.

Hasil pelacakan mengarah ke area Lapas Kelas IIB Tahuna.Petugas selanjutnya melakukan pengawasan terhadap proses pengantaran paket. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.20 WITA, paket akhirnya diambil oleh seorang pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna di sebuah barber yang berada di samping lapas.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan paket berisi satu unit speaker bluetooth warna hitam merek Tonies 333 dan bungkusan plastik bening yang berisi 1.010 butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl.

Polisi kemudian mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan, masing-masing T.R.Rp, pegawai Lapas Kelas IIB Tahuna, serta S.L. tukang cukur yang menerima titipan paket dari kurir.

Dari hasil interogasi, T. mengaku diminta oleh seorang warga binaan bernama D .L. untuk mengambil paket tersebut dan membawanya masuk ke dalam lapas dengan alasan berisi makanan ringan.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke dalam Lapas Kelas IIB Tahuna dan memeriksa D. L . Dari hasil pemeriksaan, D.L mengakui paket tersebut dipesan bersama seorang warga binaan lainnya bernama A ..M

Namun demikian, kedua warga binaan tersebut tidak diamankan ke Mako Polres Kepulauan Sangihe karena masih menjalani status sebagai narapidana di Lapas Kelas IIB Tahuna.

Selain mengamankan 1.010 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dalam kondisi rusak berat serta satu unit speaker bluetooth kecil warna hitam sebagai barang bukti.

Saat ini Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sumber perolehan barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi juga berencana melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.