Tahuna, Manadolive.co.id — Polres Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), narkotika golongan II jenis morphine, serta obat-obatan tertentu hasil Operasi Pekat Samrat 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 10.30 WITA bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kepulauan Sangihe.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, tokoh agama, dan insan pers. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sangihe dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Acara diawali dengan doa bersama oleh Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Sangihe, kemudian dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kasat Narkoba Polres Sangihe IPTU Hevry Samson, S.H. Hadirin juga menyaksikan pemutaran video dokumentasi operasi penertiban miras selama giat Ops Pekat Samrat 2025.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ir. Gregorius D. Londo, S.T., S.E., M.Sc., Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kapolres dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran barang-barang berbahaya tersebut.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, dilanjutkan sesi foto bersama Forkopimda sambil memegang barang bukti. Secara simbolis, pemusnahan dilakukan oleh perwakilan Forkopimda bersama undangan dengan disaksikan langsung seluruh peserta kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Wakil Ketua II DPRD Sangihe, Marvein Hontong, Wakapolres KOMPOL Arivalianto Bermuli, S.H., M.H, Pasi OPS Lanal Tahuna Mayor Laut (P) Sungkono, Kasdim 1301/Sangihe Mayor Cke Timon Lalenoh,Kalapas Kelas IIB Tahuna Iskandar Djamil, Amd. Ip., S.H., M.Si,Kepala Kejaksaan Negeri Rahmat Syahputra, S.H,Plt. Kepala BNNK Sangihe, Meyland Manarat, S.H
Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tahuna, Bea Cukai Tahuna, serta jajaran pejabat utama Polres Kepulauan Sangihe, Para camat sekota Tahuna, tokoh agama, dan insan pers
Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan tertib dan aman. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal, narkoba, serta obat-obatan terlarang di wilayah Kepulauan Sangihe.







