Polres Kepulauan Sangihe Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan UU Perlindungan Anak di SMP Katolik Santu Agustinus Tahuna

by -310 Views

Tahuna Manadolive.co.id – Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan Undang-Undang Perlindungan Anak di SMP Katolik Santu Agustinus Tahuna, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri, yakni Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Nelta Rengkung, S.Or., yang membawakan materi tentang keselamatan berlalu lintas, serta Kasubsi Luhkum Seksi Hukum Polres Kepulauan Sangihe, AIPDA F. Takahindangen, yang menyampaikan materi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam pemaparannya, IPTU Nelta Rengkung mengingatkan para siswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Ia menekankan pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm standar, serta larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup umur.

Sementara itu, AIPDA F. Takahindangen menjelaskan sejumlah poin penting dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk hak dan kewajiban anak, serta konsekuensi hukum terhadap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Sekolah SMP Katolik Santu Agustinus Tahuna, Kristina J. Atas, S.Pd., M.Pd., jajaran personel Satuan Lalu Lintas dan Seksi Hukum Polres Kepulauan Sangihe, para guru pendamping, serta siswa-siswi setempat.

Pihak kepolisian berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan sejak dini di lingkungan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.