BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Atas berbagai laporan masyarakat yang beredar di media sosial, Satreskrim Polres Bitung segera menindaklanjuti terkait maraknya perjudian Toto gelap di sejumlah wilayah dinilai meresahkan lingkungan.
Di hari Kamis 7 Januari 2021 pada waktu berbeda tim Resmob berhasil menangkap 2 pelaku kecamatan Maesa dan 2 pelaku kecamatan Girian terduga sebagai bandar togel.
Dari kedua pelaku di kecamatan Maesa, petugas menyita barang bukti untuk pelaku Iko yakni uang
Rp. 4.480.000,HP Oppo Hitam A 71,Kalkulator Casio dan bukti rekapan sedangkan pelaku Yunus yaitu uang Rp. 82.000,HP Samsung Duos dan bukti rekapan.
Khusus kedua pelaku di kecamatan Girian Risan dan Agus berhasil di sita uang Rp.10.802.000,HP 7 buah berbagai merek dan buku rekapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kepada wartawan Jumat 8 Januari 2021 menjelaskan pelaku pelanggar pasal 303 KUHP beserta sejumlah alat bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)








