BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di Mapolsek Maesa hari Rabu 30 Maret 2022 digelar konferensi pers terkait pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma didampingi Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu mengungkapkan terdapat 11 barang bukti motor roda dua yang berhasil di tangkap Resmob Maesa dan Resmob Polres Bitung bersama 3 tersangka MF alias Ajin,AD alias Charlie masing-masing umur 21 tahun warga kelurahan Pateten 3.
Lanjutnya pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kusuma Irawan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memarkir kendaraan apalagi tidak mengunci stang motor. (Red)













