PN Tahuna Tolak Praperadilan Fri Jhon Sampakang, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

by -544 Views

Tahuna Manadolive.co.id – Sidang praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Thn yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (3/2/2026), berakhir dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan sah dan berdasarkan hukum.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 16.25 Wita tersebut dipimpin Hakim Tunggal Dimas Patongloan, S.H., dengan Panitera Pengganti Melky Lamber, S.H., dengan agenda pembacaan putusan.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Fri Jhon Sampakang yang didampingi penasihat hukum Djekmon Amisi dan rekan.
Sementara itu, pihak termohon adalah Kapolri cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe cq Kepala Kepolisian Sektor Tabukan Utara.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Reindra Kurniawan P., S.I.K., M.H. selaku Kabidkum Polda Sulawesi Utara, Kompol Rudolf J. Lumandung, S.H., AKP Imer T. Toppol, IPTU Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., IPDA Harmen R. Kontu, S.IP., M.H., serta Brigadir Fernando Kansil, S.H., M.H.

Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/192/II/HUK.6.5/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Kuasa tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Dengan demikian, seluruh permohonan pemohon ditolak.

Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik Polres Kepulauan Sangihe dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.