Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Pengadilan Negeri Perikanan Bitung menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Wali Kota Bitung terkait program sidang keliling terpadu dan harmonisasi keluarga.
Turut bertandatangan Wali Kota Hengky Honandar, SE dan Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Bitung Johanis Malo,SH.MH.
Menurut Ketua PN bahwa pihaknya kedepan akan melakukan sidang di luar gedung kantor Pengadilan dengan sasaran warga kurang mampu serta layanan administrasi kependudukan setelah berkekuatan hukum tetap.Guls