Perlakuan Khusus Terhadap Penyandang Disabilitas di Sangihe Belum Tersedia dalam Rekrutmen Pegawai

Tahuna Manadolive.co id – Sebuah perhatian yang lebih mendalam terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen pegawai di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih menjadi isu yang belum tersentuh.

Hal ini terutama terlihat dalam jalur rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dimana belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Aris Pilat, menyatakan bahwa hingga saat ini, penerimaan pegawai masih mengacu pada penetapan kuota dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Meskipun demikian, Pilat menegaskan bahwa meski belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlakuan terhadap penyandang disabilitas, namun dalam proses rekrutmen CPNS dan P3K, mereka juga diakomodir selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Pilat, penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan penglihatan dan pendengaran juga dimungkinkan untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan rekrutmen.

Namun, ia menambahkan bahwa masih diperlukan perhatian lebih lanjut untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan memberikan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam penerimaan pegawai di masa mendatang.

Harapannya, adanya perhatian khusus ini dapat menjadi landasan bagi peningkatan partisipasi dan kesetaraan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam sektor pemerintahan. ( gustaf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *