Tahuna, manadolive.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil pikap terjadi di Jalan Boulevard Tahuna, tepatnya di depan Rumah Makan Argentina, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Nelta Rengking, menjelaskan kecelakaan tersebut merupakan tabrakan depan-belakang antara kendaraan roda dua (R2) dan kendaraan roda empat (R4) yang sedang terparkir di tepi jalan.
Korban diketahui berinisial RK alias Rina (25), warga Kampung Lehimi Tariang, Kecamatan Manganitu Selatan. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DL 3004 A.
Sementara kendaraan yang ditabrak adalah mobil pikap Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi DL 8474 QA milik Stenly Jermias (43), warga Kelurahan Angges, Kecamatan Tahuna Barat.
Mobil tersebut dalam posisi terparkir di badan jalan sebelah kiri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/II/SPKT.SATLANTAS/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah Boulevard Pelabuhan Tua menuju Boulevard Apengsembeka.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan berupaya menyalip kendaraan di depannya dari sebelah kiri.
Namun nahas, korban langsung menabrak bagian belakang mobil pikap yang sedang parkir di tepi jalan sebelah kiri, dari arah Sawang Bendar menuju Apengsembeka. Benturan keras tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan kondisi jalan dalam keadaan baik, lurus, dan beraspal hotmix. Cuaca saat kejadian dilaporkan cerah pada siang hari, serta kedua kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Polisi menyebut faktor kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan. Korban diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Petugas Satlantas Polres Kepulauan Sangihe telah mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membuat sketsa kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.










