Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE hari Senin 26 Mei 2025 menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan
APBD tahun 2024 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.
Terkait hal itu Sekretaris Kota Ir.Rudy Theno,ST.MT kepada sejumlah wartawan mengungkapkan terdapat 31 catatan dari BPK termasuk di dalamnya tuntutan ganti rugi atau TGR menyasar ke pejabat eselon 2 dan eselon 3.
Ia pula mengatakan bahwa BPK menetapkan TGR wajib diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari semenjak LHP diserahkan kepada kepala daerah.
Salah satu mantan aktivis Lembaga Anti Korupsi Jhon Dumais beranggapan opini Wajar Dengan Pengecualian sudah bisa di prediksi sejak tahun 2024 lalu.
Dirinya memohon ketegasan Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE dan Wakil Wali Kota Randito Maringka lebih serius menyelesaikan catatan BPK agar APBD tahun 2025 bisa berjalan sesuai aturan dan transparan.Guls













