Pemkab Sangihe Menang Gugatan Rp30 Miliar atas PT Dian Osiania Indonesia

by -313 Views

Tahuna Manadolive.co.id Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil memenangkan gugatan perdata atas wanprestasi yang dilakukan oleh PT Dian Osiania Indonesia, operator Kapal Motor (KM) Bawangung Nusa. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna pada Selasa, 23 Juli 2025, dengan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Pemkab Sangihe.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Tahuna dengan Nomor Perkara 166/Pdt.G/2024/PN Thn, dan telah bergulir sejak 13 Desember 2024. Pemkab Sangihe menggugat PT Dian Osiania Indonesia karena dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama operasional pengelolaan KM Bawangung Nusa. Kelalaian dalam pemeliharaan dan perbaikan kapal tersebut mengakibatkan KM Bawangung Nusa tenggelam saat bersandar di Pelabuhan Manado.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Dian Osiania Indonesia terbukti melakukan wanprestasi serta beritikad tidak baik, termasuk melakukan tindakan sepihak dengan menjual atau mengalihkan kapal yang merupakan aset milik Pemkab Sangihe.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus Sasube, SH, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras tim Sub Bagian Bantuan Hukum serta dukungan dari Kejaksaan Negeri Tahuna yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

“Saya selaku Kepala Bagian Hukum menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman di Tim Bantuan Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna atas kerja keras dan kerja sama yang solid hingga kita meraih putusan yang berpihak pada kepentingan daerah,” ujar Kristianus.

Berikut inti amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:

Menyatakan PT Dian Osiania Indonesia telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan dan perbaikan KM Bawangung Nusa.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) kepada penggugat.

Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000 (lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Menyatakan perjanjian kerja sama operasional atas KM Bawangung Nusa dibatalkan karena tergugat wanprestasi.

Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kembali KM Bawangung Nusa kepada penggugat secara sukarela.

Kendati demikian, pihak tergugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.