Dimana Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian digantikan oleh Raski Mokodompit.
Dikatakan Ketua Dewan Fransiscus A Silangen usai pembacaan surat masuk, bahwa sesuai dengan amanat pasal 42 ayat 2 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara, bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD, antara lain karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 43 peraturan dprd nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan usul pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Untuk itu, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi utara atas nama saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diumumkan hari ini dan akan dituangkan dalam keputusan dprd untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Silangen, Senin (18/04/23) di rapat paripurna DPRD Sulut. (*)













