BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kembali mengusulkan pelunasan lahan stadion Dua Sudara Manembo-nembo Tengah kepada ahli waris almarhum Sinyo Harry Sarundajang.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja Komisi 1 DPRD Bitung dengan mitra kerja terkait hari Senin 21 Februari 2022.
Anggota komisi 1 Glen Lomban maupun Maikel Walewangko berulang kali mempertanyakan proses hukum sekaligus hutang pembayaran lahan stadion di maksud.
Kadis Pemuda dan Olahraga Anita Lomban membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan pelunasan lahan stadion Dua Sudara di tahun 2022.
Sementara Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristianto, MH menjelaskan bahwa ketentuan hukum pelunasan lahan stadion Dua Sudara ke ahli waris almarhum Sinyo Harry Sarundajang adalah sah.
Terkait timbulnya gugatan baru atas hak kepemilikan dan lainnya bisa di ajukan langsung ke Pengadilan Negeri.
Ketua Komisi 1 DPRD Bitung Rafika Papente,S.Sos mengajak para anggota komisi 1 dapat mensosialisasikan kejelasan status lahan stadion ke masyarakat. (Red)








