BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Polres Bitung melalui Satuan Reserse Kriminal selain menangani kasus pemerkosaan juga memproses kasus cabul yang terjadi di Kelurahan Kumeresot Kecamatan Ranowulu.
Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin kepada wartawan Selasa 4 Agustus 2020 menjelaskan kasus cabul terjadi di bulan Juni dan di laporkan bulan Juli.
Dimana pelaku SH umur 13 tahun meniduri korban An yang masih berusia 6 tahun sampai menjebol rongga kemaluan si korban.
Ia mengatakan pelaku tidak bisa menjalani hukuman penjara karena tergolong di bawah umur tetapi di awasi oleh petugas di rumah.
Adapun alasan bocah SH melakukan aksinya karena sering menonton film esek melalui HP android.
Secara terpisah Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung Merianti Dumbela menyatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
Dirinya menghimbau agar para orang tua yang memiliki anak bisa mengontrol dan mengawasi kebiasaan anak baik di dalam atau luar rumah. (Red)












