Pegawai Terima Gaji Buta, ASN Wajib Buat Jurnal Harian

by -152 Views

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Menerima laporan dari Asisten 3 bidang administrasi Yoke Senduk mengenai sebagian besar pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Bitung di masa krisis Covid 19 tidak lagi bekerja di kantor(Work From Office) atau bekerja dari rumah (Work From Home) tetapi setiap bulan menerima gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) secara normal.

Mantan Sekretaris DPRD Bitung ini mengungkapkan tidak adanya pengawasan terhadap kinerja ASN baik WFO maupun WFH sehingga menimbulkan kecemburuan dari pegawai yang rajin bekerja.

Untuk hal ini Walikota Bitung Edison Humiang menegaskan setiap ASN dari eselon dua hingga eselon empat wajib membuat jurnal harian dan dilaporkan setiap hari agar menjadi dasar pembayaran TPP.

Demikian juga hal tersebut berlaku sampai tingkat kepala lingkungan dan ketua-ketua RT. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.