Manado, MANADOLIVE.CO.ID- Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut), Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene mengatakan bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan bencana ini merupakan payung hukum bagi Provinsi dan juga sebagai rujukan bagi Kebupaten/Kota untuk membuat Perda Penanggulangan Bencana Daerahnya.
Hal ini disampaikannya dalam pembahasan , Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana bersama stakholder terkait. Kamis (3/7/2025).
Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Ranperda menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) intinya adalah mengatur sistem penanggulangan bencana yang terencana,terpadu, dan efektif, antara lain untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penaggulangan kegiatan yang terjadi lintas Kabupaten-Kota.
“Langkah koordinatif penanggulangan bencana Kabupaten-Kota dan suprastruktur mengatur tentang tahapan penaggulangan bencana mulai dari pra bencana,tanggap darurat dan pasca bencana akan mengatur semua tentang pembagian tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi,Kota-Kabupaten serta pihak-pihak terkait lainya dalam penanggulangan bencana,”ungkapnya.
Lanjutnya, Semua ini akan mengatur bagaimana pentingnya partisipasi masyarakat mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan hadapi bencana dan tahapan pemulihan, sekaligus bagaimana pendanaan dan akuntabilitasnya.
(rosita)