Paula Runtuwene Tegaskan Ranperda Penanggulangan Bencana Merupakan Payung Hukum

by -133 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID- Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penanggulangan Bencana Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut), Prof Dr Julyeta Paulina Runtuwene mengatakan bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan bencana ini merupakan payung  hukum bagi Provinsi dan juga sebagai rujukan bagi Kebupaten/Kota untuk membuat Perda Penanggulangan Bencana Daerahnya.

Hal ini disampaikannya dalam pembahasan , Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana bersama stakholder terkait. Kamis (3/7/2025).

Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Ranperda menjadi sebuah peraturan daerah (Perda)  intinya adalah mengatur sistem penanggulangan bencana yang terencana,terpadu, dan efektif, antara lain untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penaggulangan  kegiatan yang terjadi lintas Kabupaten-Kota.

“Langkah koordinatif penanggulangan bencana Kabupaten-Kota dan suprastruktur mengatur tentang tahapan penaggulangan bencana mulai dari pra bencana,tanggap darurat dan pasca bencana akan mengatur semua tentang pembagian tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi,Kota-Kabupaten serta pihak-pihak terkait lainya dalam penanggulangan bencana,”ungkapnya.

Lanjutnya, Semua ini akan mengatur bagaimana pentingnya partisipasi masyarakat mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan hadapi bencana dan tahapan pemulihan, sekaligus bagaimana pendanaan dan akuntabilitasnya.

(rosita)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.