MITRA,MANADOLIVE.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arnold Mokosolang, kembali menegaskan bagi para hukum tua dan perangkat desa, agar tidak sembarang mengeluarkan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Mokosolang karna masih didapati ada blangko SKJ yang diberikan kepada masyarakat hanya bertuliskan tangan.
“Jadi, saya tegaskan kembali, pemberian SKJ harus jelas serta wajib di ketik dan dibuat rapih. Jangan memberi blangko kosong dan hanya ditulis tangan. SKJ harus dibuat di kantor pada jam kantor kecuali dalam keadaan darurat,” tegas Mokosolang.rabu(30/12/2020).
Lanjut ditegaskan Mokosolang, masyarakat yang akan bepergian dari daerah asal (Kampung) harus jelas maksud dan tujuan. Karna yang bisa mengurus SKJ hanya warga yang berdomisili ditempat itu.
“Makanya, bagi masyarakat wajib menyertakan KTP dalam membuat SKJ agar mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi penduduk,” seru Mokosolang sembari meminta Hukum tua atau perangkat desa juga perketat soal identitas penduduk.
Tak hanya itu, Mokosolang kembali menegaskan baik hukum tua atau perangkat desa, harus selektif dalam memberikan ijin SKJ. Artinya, jangan ada masyarakat yang sakit lalu dipersulit. Demikian yang harus diperhatikan, jangan ada Orang Tanpa Gejala (OTG) lantas diberikan SKJ karna hanya hubungan emosional.
“Kalau kondisi sakit dan harus dibawa kerumah sakit jangan dipersulit. Demikian harus diperhatikan orang yang sementara isolasi mandiri jangan diberikan SKJ karna dampaknya berbahaya bagi orang lain,” ujar Mokosolang.
Di moment memasuki pergantian tahun, ia meminta bagi semua hukum tua dan perangkat desa, agar mengajak masyarakat untuk menaati anjuran pemerintah agar mengikuti protokol kesehatan (Prokes) serta tidak keluar rumah apabila tidak berkepentingan, jangan berkerumun demi kesehatan dan keselamatan pribadi serta keluarga.
“Setiap hukum tua dan perangkat desa harus memonitoring warga yang keluar masuk di wilayah masing-masing, apalagi menjelang pergantian tahun sambil menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Mokosolang kembali mewarning, kalau ada desa kedapatan masih mengeluarkan surat keterangan tidak jelas, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Saya tegaskan sekali lagi, pemberian SKJ harus jelas. Kalau saya mendapati masih ada SKJ yang diberikan tidak sesuai mekanisme, tentunya saya akan memberikan sanksi tegas,” tukas Mokosolang. (Dolfi)








