Bitung, Manadolive.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyelidikan terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung tahun 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (21/10/2025). Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, SH, MH itu menghadirkan saksi Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese, serta dua terdakwa ASN berinisial CA dan MT.
Dalam jalannya sidang, Majelis Hakim beberapa kali menyoroti dan mempertanyakan percakapan antara saksi Albert dengan oknum Nabsar Badoa. Hakim mendalami isi komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan informasi mengenai rencana penggeledahan Kejaksaan Negeri Bitung di kantor DPRD Kota Bitung.
Majelis Hakim juga menegaskan agar saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait percakapan tersebut. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa saksi lain sebelumnya menyebut adanya komunikasi antara Albert dan Nabsar Badoa. Informasi itu kemudian disebut diteruskan Albert kepada Santy Mamesah, yang selanjutnya memerintahkan terdakwa MT untuk membersihkan dokumen di kantor DPRD sebelum penggeledahan dilakukan.
Hakim dalam persidangan menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang lebih berperan dalam kasus tersebut. “Ada orang pintar yang mengatur, namun yang menjadi tumbal justru ASN CA dan MT,” ungkap Majelis Hakim. Hakim juga menyoroti absennya Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Bitung, Santy Mamesah, yang disebut-sebut berperan penting dalam perkara ini namun tidak dihadirkan dalam sidang.
Sementara itu, terdakwa MT dalam keterangannya membenarkan bahwa Santy Mamesah-lah yang mengatur komunikasi untuk pembersihan berkas sebelum adanya penggeledahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Kuasa hukum terdakwa MT, Andro Tiolong, SH, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menghadirkan saksi-saksi yang diduga mengetahui dan berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Kami berharap Majelis Hakim menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui jalannya perkara ini secara utuh, agar fakta hukum bisa terungkap dengan jelas,” ujar Tiolong.
Sidang perkara perintangan penyelidikan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.(Guls)













