MINAHASA,Manadolive.co.id – Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Meiske Liando, mengatakan bahwa kebebasan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) telah ‘Dipasung ‘ demi menjaga kenetralitas tertuang dalam kode etik
Menurut Liando, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu, harus bersikap sesuai Ketentuan UU Pemilu paling utama bersikap netral dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Yang namanya penyelenggara Pemilu harus netral. Walaupun di kehidupan sehari-hari banyak mendapat sindiran dari warga, karena sikap kita yang agak tertutup,” kata Liando saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) identifikasi potensi sengketa dan pelanggaran tahapan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Sulut, di Esspecto Coffee Tondano, Jumat (21/10/22).
Liando yang juga sebagai salah satu personil Tim Dewan Pemeriksa Daerah DKPP Sulut ini menegaskan, penyelenggara Pemilu tidak boleh terpengaruh dengan rayuan dari pihak manapun. Dijelaskannya, potensi dan pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada tahapan verifikasi partai politik ada dua objek. Pertama, etika materil kode etik dan formal acara kode etik. Kedua, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Contohnya, penyelenggara Pemilu tidak profesional dalam menjalankan verfak, penyalagunaan wewenang, tidak cermat dalam melakukan penelitian keabsahan dari kelengkapan dokumen Parpol, meloloskan Parpol yang tidak membunuhi syarat dan lainnya,” pungkasnya. (*)








