Manado, MANADOLIVE.CO.ID– DPRD Sulut Menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (3/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI Perjuangan , Jeane Lalujan, SE dipercaya sebagai juru bicara Banggar untuk menyampaikan catatan Kritis kepada pemerintah Sulut.
Disampaikannya, ada kurang 14 Catatan yang disampaikan langsung kepada Gubernur, Mayjen TNI.Purn Yulius Selvanus, SE dan Wagub, DR. Johanis Viktor Mailangkai, SH.MH, untuk menjadi masukan dan koreksi kedepan dalam pemerintah Sulut yang lebih baik yakni, pertama Banggar memberikan apresiasi yang besar atas capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-11 yang diraih pemerintah provinsi sulawesi utara dari BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2024, sebagai wujud tata kelola keuangan yang akuntabel. Kedua, pemerintah provinsi diharapkan untuk menindaklanjuti secara optimal seluruh rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK , baik bersifat finansial maupun non-finansial secara sistematis dan berkelanjutan, guna menjaga serta meningkatkan kualitas laporan keuangan pada periode pelaporan berikutnya. Ketiga penyusunan program ke depan diharapkan berbasis hasil (outcome-based budgeting) dan menjamin bahwa anggaran yang dialokasikan berdampak nyata dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat. Dan keempat menekankan terkait urgensi pengalihan anggaran sebesar RP.62,23 miliar yang belum terserap untuk dialokasikan pada program-program prioritas dan mendesak, khususnya yang berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat pada berbagai sektor strategis pembangunan,”ungkap Legislator Dapil Manado ini.
Selain itu, untuk catatan Kelima, seluruh perangkat daerah diharapkan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan administrasi dan keuangan secara tertib dan efisien, guna mendukung capaian visi-misi pembangunan daerah. Keenam Pemerintah provinsi melakukan pemerataan alokasi anggaran antar perangkat daerah, menghindari ketimpangan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Ketujuh, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), perlu untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak, khususnya PKB melalui intensifikasi razia kendaraan bermotor, serta memastikan ketersediaan blanko bpkb dan stnk guna mendukung penerimaan bbnkb. selain itu, perbaikan data kependudukan juga diperlukan agar penerimaan pajak rokok dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. Kedelapan,DPRD mencermati masih adanya potensi PAD yang belum tergarap optimal, seperti dari denda proyek, retribusi daerah, dan pajak air permukaan. potensi ini harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara teknis dan terukur. Dan kesembilan, Penetapan target PAD ke depan dalam apbd harus disesuaikan dengan kondisi objektif dan analisis yang komprehensif untuk menghindari proyeksi yang terlalu optimistis,”jelasnya.
Lebih lanjut, Kesepuluh, Pemerintah provinsi diharapkan mempercepat proses pembebasan lahan yang menjadi penghambat pembangunan infrastruktur strategis, terutama pada kawasan kek dan proyek prioritas lainnya.
“Kesebelas, menjamin keterpaduan dan konsisten antara dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu rpjmd, rkpd, dan pokok-pokok pikiran (pokir) dprd, guna memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas yang telah ditetapkan. Dua belas , Aspirasi masyarakat yang telah terakomodasi dalam pokir dprd dan telah memperoleh kesepakatan bersama, tidak dapat dilakukan perubahan secara sepihak dalam apbd perubahan tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Ketigabelas, Perlu dijaga keseimbangan antara program dan kegiatan yang dianggarkan dengan manfaat langsung yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Dan paling terakhir,Memberikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi provinsi sulawesi utara yang berada di atas rata-rata nasional serta penurunan tingkat kemiskinan, namun menekankan perlunya perhatian dan langkah strategis yang lebih optimal dalam mengatasi tingkat pengangguran yang masih tergolong tinggi,”ujarnya.
Selain itu, Lalujan pun menyampaikan catatan sebagai pendapat akhur fraksi-fraksi di DPRD Sulut yang disampaikan dalam akhir pembahasan Banggar dan TAPD terhadap ranperda provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 .
Sementara itu, dalam sambutan gubernur Sulut Yulius Selvanus terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, mengatakan Sebagai pemenuhan tanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang telah dilaksanakan selang Tahun Anggaran 2024, maka sejak diajukannya Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan segala keterbatasan dan hambatan yang ada, kami telah berkomitmen dan terus berupaya maksimal menghadirkan dokumen pertanggungjawaban yang paripurna.
“Namun Saya menyadari bahwa dalam
proses pembahasan masih terdapat berbagai kekurangan, yang kemudian mampu direspon secara bijak, cerdas dan tepat sasaran oleh segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Respon yang Saya maksudkan antara lain melalui berbagai rekomendasi, saran dan kritik yang membangun selama tahapan pembahasan maupun melalui tanggapan-tanggapan yang telah disampaikan beberapa waktu yang
lalu sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 dapat disempurnakan, serta dapat diterima oleh rakyat Sulawesi Utara melalui para wakilnya di DPRD,”pungkasnya.
Untuk itu, atas nama Pemerintah dan
rakyat Sulawesi Utara tak henti-hentinya ia pun menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Utara, yang dengan penuh semangat dan komitmen tinggi, serta tidak kenal lelah melakukan pembahasan dan pengkajian secara
kritis, cermat, teliti, obyektif dan komprehensif terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, Ranperda ini akhirnya disetujui dan ditetapkan sebagai perda melalui penandatangan bersama. (rosita)