BOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan kembali komitmennya dalam penertiban dan pengosongan aset milik daerah berupa lahan Mess Pemda yang terletak di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kota Manado.
Kegiatan monitoring dan sosialisasi dilakukan pada Jumat–Sabtu, 16–17 Mei 2025 oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, serta tim pengurus barang Setdakab Bolmong, difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Penegasan Pengosongan Tanah Milik Daerah Nomor: 00.1.8/07/Setdakab/62/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Pemda Bolmong memberikan batas waktu terakhir bagi pemilik lapak untuk membongkar dan memindahkan lapak hingga Senin, 19 Mei 2025, sementara batas waktu pembongkaran rumah tinggal semi permanen ditetapkan hingga 15 Juni 2025.
“Jika sampai batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Pemda Bolmong akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk komitmen, sebanyak 10 pemilik lapak dagangan dan 18 pemilik rumah tinggal semi permanen telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan membongkar bangunan secara sukarela sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Dalam surat tersebut, para pemilik juga menyatakan tidak akan berkeberatan apabila dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemda apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai jadwal.
Untuk memperkuat penegasan ini, pemerintah juga memasang empat buah spanduk di area Mess Pemda yang menyatakan status kepemilikan tanah dan larangan keras terhadap penggunaan, pemanfaatan, maupun pendirian bangunan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah dan memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib, sah, dan sesuai peraturan yang berlaku.***