Kurang dari 12 Jam, Tim URC dan Polsek Tabukan Utara Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

by -305 Views

TAHUNA, Manadolive.co.id — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Sangihe bersama personel Polsek Tabukan Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Terduga pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Penangkapan tersebut merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian setelah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabukan Utara.

Dalam upaya penanganan perkara tersebut, Tim URC yang dipimpin AIPTU Fondel M. Saselah selaku Ketua Tim, bersama anggota BRIPKA Revan Ambalangi, BRIPKA Matius J. Maringka, dan BRIGADIR Chandra J. Kalalo, berkolaborasi dengan Kapolsek Tabukan Utara IPTU David Kojongian.

Setelah memperoleh informasi mengenai kejadian, personel gabungan langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tabukan Utara selanjutnya ke Mako polres Sangihe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif penganiayaan, serta memastikan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menunjukkan respons cepat dan sinergi antara Tim URC Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Utara dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.