MANADO, MANADOLIVE. CO. ID – Setelah melakukan verifikasi berkas dokumen para kandidat calon walikota dan wakil wakil walikota, para calon walikota dan calon wakil walikota melengkapi dokumen dan mengembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.
Dan pada Senin (14/9/2020), KPU mulai menerima berkas dan dokumen dari para calon walikota dan calon wakil walikota yang sudah diperbaiki sebagai syarat dan termasuk dalam tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Pengembalian berkas yang pertama diterima KPU Manado adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota Sonya Silviana Kembuan dan Syarifudin Saafa (SSK-S2),
“Hari ini kami menerima pengembalian dokumen yang harus dilengkapai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota , “ ujar Syahrul Setiawan, Komisioner KPU Kota Manado yang juga Ketua Divisi Tekhnik Penyelengggara. (dar)