Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan selama 28 hari kasus tindak pidana penangkapan ikan ilegal di perairan laut Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terhadap kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Kini kasus yang menjerat 32 ABK warga negara Filipina dan 1 unit kapal berbendera Filipina FV Princess Janice bertonase 754 GT kapal penangkap ikan jenis alat tangkap pukat cincin (Purse Seine) dengan panjang jaring 1,3 kilometer sedang bergulir di Pengadilan Negeri Perikanan Bitung.
Dalam fakta persidangan Majelis Hakim memutuskan bahwa kapal asing ini dikembalikan ke perusahaan pemilik yang berada di General Santos Filipina.
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, SH melalui Kasi Pidum Erly Andika, SH.MH kepada wartawan di konfirmasi hari Rabu 29 Oktober 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya akan upaya banding lantaran sesuai fakta saat penangkapan oleh PSDKP, kapal Princess Janice ini melakukan penangkapan ikan di perairan laut Indonesia.
Lanjutnya menyatakan dugaan kuat melanggar Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.Guls












