Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung menemukan bukti putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi terdakwa perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2008 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn,SH.MH saat konferensi pers hari Senin 19 Agustus 2024 di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya wajib melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Keputusan Mahkamah Agung.
Diketahui terdakwa perkara dimaksud terdapat 3 orang yakni RT alias Rita, JT alias James dan AW alias Albein.
Yadyn menegaskan dalam waktu dekat para terdakwa akan dipanggil.Guls













