BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Setelah hari Kamis 21 Januari pekan lalu Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan oknum Andrias Tirayoh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lanjutkan pada hari Jumat penggeledahan kantor yang bersangkutan atas dugaan penyalahgunaan dana mencapai Rp.1 Miliar lebih.
Kembali di hari Senin 25 Januari 2021 Kejari Bitung kembali memanggil mantan Kabid Promosi DPMPTSP Pingkan Palendeng.
Kepada sejumlah wartawan Kepala Kejari Bitung Frengki Son SH MH menjelaskan bahwa oknum PP dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai mobil dinas milik DPMPTSP yang kini digunakan bersangkutan sementara yang bersangkutan sudah ditugaskan di organisasi perangkat daerah lain.
Oknum Kepala DPMPTSP Andrias Tirayoh mengatakan mobil dinas yang di gunakan oknum PP merupakan petunjuk dari pimpinan.Red








