Kejari Bitung Musnahkan Ganja Obat Keras dan Senjata Tajam

by -221 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Bitung hari Kamis 26 Juni 2025 dilakukan acara pemusnahan barang bukti pidana umum atau pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri Perikanan Bitung.

Adapun barang bukti berupa ganja, obat keras, senjata tajam,selang kompresor, baterai dan Pylox.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab bersama terhadap kepastian hukum baik hukuman badan maupun barang bukti kejahatan.

Turut menyaksikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai,Danyon Marhanlan VIII Letkol Marinir Helmy Samsir, Kepala BNN Kompol Widarsono, Kadis Kesehatan dr.Pitter Lumingkewas,Kalapas, perwakilan Pengadilan, Inspektur Sonny Wenas, PSDKP dan awak media.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.