Kejari Bitung Kirim Dua Terdakwa ke Lapas Tomohon

by -160 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung hari Rabu 21 Agustus 2024 kemarin melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap 2 wanita RT alias Rita dan MS alias Linda.

Kepada sejumlah wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn,SH.MH mengungkapkan bahwa Rita terjerat perkara tanggul pemecah ombak tahun 2008 dengan hukuman 1 tahun penjara sedangkan Linda terjerat perkara dana BOS tahun 2021 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ia menjelaskan kedua terpidana menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Tomohon.

Lebih jauh Yadyn mengatakan masih ada lagi terpidana korupsi dan umum yang akan di eksekusi hari Kamis 22 Agustus 2024.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.