Kejari Bitung Bakal Ekspos Pimpinan dan Anggota DPRD Aktif di Kejagung

by -336 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Setelah mendapat surat keputusan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 7 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Bitung hari Kamis 10 Juli 2025 menggelar konferensi pers terkait perkara perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung tahun 2022-2023.

Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan,SH.MH mengungkapkan hasil kerugian negara sebesar Rp.3,35 Miliar dan dokumen yang dihilangkan senilai Rp.2 Miliaran sedangkan total anggaran perjalanan dinas 2 tersebut sekitar Rp.20 Miliar.

Terkait perkara ini dirinya menegaskan pimpinan dan anggota DPRD kota Bitung yang sedang menjabat secara berjenjang akan di ekspos terlebih dahulu di Kejaksaan Agung kemudian di tetapkan sebagai tersangka.

Ia mengingatkan bagi yang terkait dengan perkara perjalanan dinas DPRD Bitung jangan coba-coba membuat gerakan tambahan atau lobi sana sini lantaran perkara dimaksud tidak bisa di intervensi oleh siapapun.

Diketahui mantan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni BOM,ES,IO,HA dan HS serta JM ASN Sekretariat DPRD juga SM mantan ASN Sekretariat DPRD kota Bitung.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.