Kajati Sulut Resmikan Rumah Restorative Justice di Tahuna Timur

by -66 Views

Tahuna manadolive.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kepulauan Sangihe Abdul Kholik bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Utara, Ny. Yulis Hendrik Pattipeilohy, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama Ny. Cherry S. Thungari Soeyoenus, Wakil Bupati Tendris Bulahari bersama Ny. Agnes L.P. Bulahari Walukow, Dandim 1301/Sangihe Letkol Czi Nazarudin, Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Hadi Subandi, Kajari Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triatmojo, serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Adhyaksa, serta doa pembuka.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyampaikan apresiasi atas kehadiran Rumah Restorative Justice yang diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum secara humanis dan mengedepankan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Prosesi peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.