Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tanggal 27 Januari 2025 oleh Penyidik Polres Bitung dan oknum terduga ASN inisial LS telah ditahan untuk kepentingan pengembangan.
Imbas perkara dimaksud sejumlah oknum merupakan makelar kasus mulai melakukan provokasi kepada masyarakat Ex Eerpracht Kelurahan Girian Indah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn Palebangan,SH.MH kepada sejumlah wartawan hari Rabu 26 Februari 2025 mengungkapkan ada oknum markus coba coba melakukan intervensi pada perkara dimaksud.
Ia menegaskan Kejari Bitung hanya menangani permasalahan tindak pidana yaitu dugaan pemalsuan dokumen sedangkan perkara perdata adalah kewenangan Pengadilan Negeri Bitung dan pemilik lahan.
Lebih jauh penyidik KPK ini mengingatkan warga tidak terpengaruh oknum provokator yang sengaja mengerahkan massa mengganggu Kamtibmas.Guls