Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Merasa keberatan atas pemberitaan media sigapnews.co.id yang menuding salah satu warga Bitung Jacky Ticoalu sebagai mafia tanah dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
Kuasa hukum Denny Palilingan,SH kepada sejumlah wartawan hari Kamis 30 Oktober 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Polres Bitung atas perbuatan pencemaran nama baik kliennya.
Ia menjelaskan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari keluarga Pontoh mengenai kepemilikan sebagian tanah Terminal BBM Pertamina Bitung.
Dimana menurut dia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 61/PDT.G/2006/PN.BTg tanggal 26 Juni 2007, kedua putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 139/PDT/2007/PT.MDO tanggal 6 November 2007, selanjutnya putusan Mahkamah Agung Nomor 237K/Pdt/2008 tanggal 10 Juni 2008, kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 45 PK/2011 tanggal 10 November 2011.
Selanjutnya dirinya mengatakan siap membawa kasus ini ke Dewan Pers lantaran oknum media dimaksud tidak ada upaya konfirmasi dalam pemberitaan.Guls




 
											








