Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di gedung Graha Gubernuran Manado hari Rabu 10 Desember 2025 dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Pemerintah Kabupaten Kota.
Disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen Purnawirawan Yulius Selvanus, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, SH menandatangani perjanjian kerjasama.
Dimana menurut Kabag Kerja Sama Setda Kota Bitung Rudi Ponamon bahwa isi kerja sama yaitu penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah kota Bitung.
Hengky Honandar sendiri menyambut baik upaya hukum yang nanti diterapkan bisa membantu pekerjaan masyarakat dan menjadi efek jera kepada pelanggar hukum.Guls













