Gugatan BBM Kaluwatu Dicabut, Perkara Dinyatakan Selesai di PN Tahuna

by -74 Views

Tahuna Manadolive.co.id — Sidang pemeriksaan gugatan perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi melawan Bupati Kepulauan Sangihe terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi dinyatakan selesai setelah penggugat mencabut gugatannya.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna pada Selasa, 27 Januari 2026 tersebut dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugat.

Dalam persidangan, Alfit Tatawi selaku penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan penetapannya dibacakan langsung oleh majelis hakim di ruang sidang.

Penanganan perkara tersebut sebelumnya telah dikuasakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama tim hukum pemerintah daerah melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube ,SH menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum persidangan berlangsung, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan diskusi dengan penggugat guna memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyediaan, penetapan kuota, serta distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah.

Disebutkan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta ketentuan teknis lainnya.

“Peran pemerintah daerah dalam hal ini sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memahami maksud dan aspirasi penggugat serta mengapresiasi perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, usulan penambahan kuota BBM bersubsidi jenis minyak tanah hanya dapat diajukan kepada BPH Migas, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang antara tim hukum pemerintah daerah dan penggugat, Alfit Tatawi akhirnya mengajukan pencabutan gugatan dalam persidangan. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.