Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Adanya aspirasi dari masyarakat Desa Sea, soal pembayaran pembebasan lahan ringroad 3 yang ternyata status sudah terbayar, tapi sampai saat ini ternyata belum menerima dana tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi DPRD Sulut Gracia Y Oroh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPRD Sulut bersama Dinas Perkimtan, di ruang rapat komisi III,. Selasa (30/9/2025).
Legislator Partai Gerindra ini meminta agar masalah ini jangan disepelehkan.
“Bayangkan warga mengeluh kesaya, pembayaran sudah terbayar namun pemilik lahan Ibu Riany Rantung belum mendapatkan uang ganti rugi tersebut,”ujar Oroh.
Menurutnya, mereka sudah mengecek ke Dinas Perkimtan, jawaban mereka sudah terbayar.
“Ini sangat tidak masuk diakal, sudah terbayar namun pemilik lahan tidak menerima uang ganti rugi,”ujarnya.
Lanjutnya, saat pengecekan lahan tersebut sudah berikan patok tahap 1, dan untuk tahap 2 sudah ada juga tapi masih menunggu proses selanjutnya.
“Ini harus diperhatikan dengan serius. Memang mungkin kecil tapi kenapa pembayaran tidak diberikan kepada pemilik lahan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perkimtan Alexander Watimena mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek hal tersebut.
“Kan ada datanya, jadi nanti saya akan cek siapa yang menerima uang tersebut,”pungkas Watimena.
(*)








