TAHUNA manadolive.co.id — Tim Unit Reserse Cepat (URC) Polres Kepulauan Sangihe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pusat Kota Tahuna.
Operasi tersebut dipimpin Katim URC Polres Kepulauan Sangihe, Aipda Fondel Saselah, bersama personel URC. Petugas melakukan razia di sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat, menyusul laporan terkait dugaan aksi balap liar, kepemilikan senjata tajam (sajam), serta peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas, khususnya yang berpotensi terjadi akibat aksi balap liar, kepemilikan sajam, maupun pengaruh minuman keras.
Dalam kegiatan tersebut, personel URC juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban umum.
Polres Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara berkala sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Gerak Cepat URC Polres Sangihe Tindak Lanjuti Laporan Balap Liar, Sajam dan Miras di Tahuna







