GAKRI Sulut Desak BPKP Terbitkan PKN Perkara Korupsi Perjadin DPRD Bitung

by -91 Views

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Gerakan Anti Korupsi Sulut Jhon Dumais meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara untuk memprioritaskan permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diajukan Kejaksaan Negeri Bitung terhadap perkara korupsi perjalanan dinas anggota DPRD kota Bitung tahun 2022-2023.

Dia menyebut bahwa perhitungan kerugian negara akan menjadi dasar bagi penyidik Kejari Bitung untuk melangkah pada penetapan tersangka.

“Kami harap BPKP segera keluarkan hasil perhitungan kerugian negara atas permintaan Kejari Bitung agar perkara tersebut bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.

Dirinya juga meminta agar penyidik bersikap tanggap dan cepat untuk menuntaskan suatu penanganan perkara dan tidak membiarkannya menumpuk tanpa kepastian yang kemudian bisa menimbulkan pertanyaan dipublik.

“Jika sudah ada hasil PKN, Ia minta Kejari langsung melangkah kepada penetapan tersangka, karena yakin saat penyidk meningkatkan status penanganan perkara, maka penyidik telah berkeyakinan adanya unsur unsur pidana,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan,SH.MH hari Selasa 1 Juli 2025 mengaku bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulawesi Utara.

Sebelumnya Kejari Bitung telah mengeluarkan press release pencekalan kepada 17 anggota DPRD tahun 2029-2024 dan 9 ASN.Guls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.