SANGIHE, MANADOLIVE. CO. ID–Program santunan duka merupakan salah satu program yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Sosial dalam hal penyalurannya.
Total anggaran yang disediakan pemerintah berjumlah Rp.1.128.000.000 diperuntukan bagi 564 ahli waris. Senin (6/9) Bupati Jabes Ezar Gaghana menyerahkan Santunan Duka kepada 93 ahli waris di Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) didampingi Kepala Dinas Sosial Danny Mandak dan Camat Tabukan Utara Subur Janis.
Dalam laporannya Kepala Dinas Sosial Danny Mandak menjelaskan penyaluran santunan duka di awali dari Kecamatan Tabut dengan jumlah anggaran Rp.186.000.000 dan penerima sebanyak 93 ahli waris.
Pembayaran kali ini diperuntukan bagi ahli waris yang datanya masuk ke Dinas Sosial sejak Januari 2021 dan ada sisa Tahun 2020 yang belum dibayarkan karena peralihan anggaran dari Bagian Kesra ke Dinas Sosial.
“Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan ini karena ada perubahan juknis dalam pengelolaan keuangan. Namun semua data sudah masuk termasuk Tahun lalu punya yang akan dibayarkan Tahun ini,”jelasnya.
Ditambahkannya jika ada ahli waris yang namanya belum terdata agar dapat melaporkan ke pemerintah kampung untuk di input ke Dinas Sosial.”Untuk Tahun yang baru terbayarkan sesuai data kematian sejak Januari sampai Juni 2021,selanjutnya akan ditata kembali saat anggaran perubahan akan berproses,”terang mantan Kaban Kesbang tersebut.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan maaf atas keterlambatan pembayaran tersebut dan menjelaskan dalam pemanfaatan anggaran saat ini harus melewati beberapa tahap evaluasi oleh pihak BPK karena ada berbagai catatan yang harus diperbaiki supaya tidak menyalahi aturan.
“Memang kami sadari penyalurannya terlambat tetapi tetap akan disalurkan bagi seluruh ahli waris yang datanya sudah masuk,semua ini karena ada evaluasi BPK atas pemanfaatan anggaran. Bukan hanya santunan duka,dana hibah dan lainnya juga mengalami perubahan,”ungkap Bupati.
Tak hanya sampai disitu,Bupati juga menerangkan perubahan pengelolaan santunan duka sudah mengalami peralihan dari Badan Keuangan ke Bagian Kesra dan kini dialihkan lagi ke Dinas Sosial. Kondisi ini diatur agar keamanan dan kenyamanan penerima,karena pernah terjadi jumlah dana yang diterima ahli waris tak sesuai dengan yang diserahkan oleh pemerintah. Oleh karenanya sekarang ini pemerintah langsung yang menyerahkan ke ahli waris agar tak ada lagi potongan-potongan dari pihak manapun dan dapat merugikan ahli waris.
“Ini juga salah satu pertimbangan pemerintah dalam hal penyaluran,ada beberapa temua dana yang diserahkan pemerintah tak sepenuhnya diterima ahli waris. Dan yang perlu dipahami lagi tak semua daerah memiliki konsep seperti ini untuk meringankan beban pemangku duka,informasi aturan penyaluran ini juga harus disampaikan ke masyarakat lainnya agar tak disesatkan oleh asumsi atau opini yang belum tentu jelas kebenarannya,”imbuh Gaghana.(hry)








