Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Polres Bitung hari Selasa 19 September 2023 menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi.
Dimana Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu 16 September kemarin pihaknya berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap S alias Mas umur 45 tahun dan AP alias umur 40 tahun, kedua berstatus ASN Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga yang bertugas di kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera.
Dari tangan tersangka Mas di dapati uang tunai Rp.4.750.000 beserta sejumlah amplop berisi uang sedangkan tersangka AP ditemukan Rp.7.000.000 bersama kartu ATM sebagai alat transaksi.
Lebih lanjut dia menjelaskan uang tersebut merupakan hadiah dari beberapa agen kapal ikan agar memuluskan pengurusan izin berlayar.
Akibat ulah kedua ASN ini sehingga menghuni rumah tahanan Polres Bitung dan dijerat UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.Guls












