DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penetapan RKT Tahun 2026

by -45 Views

MANADO, MANADOLIVE.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Sulut tahun 2026, Rabu (26/11/2025) bertempat di ruangan rapat paripurna.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen dengan disampingi ketiga Wakil Ketua yakni Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene, rapat paripurna dihadiri oleh 26 anggota dari total 45 anggota DPRD Sulut yang ada.

Berdasarkan Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan antara lain bahwa :

1. Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan rencana kerja Alat Kelengkapan Dewan kepada pimpinan DPRD

2. Rencana Kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan

3. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan

4. Hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Sulut memaparkan bahwa menindaklanjuti Pasal tersebut, pimpinan DPRD telah melampirkan surat pemberitahuan kepada masing-masing Alat Kelengkapan DPRD, dan oleh masing-masing Alat Kelengkapan DPRD telah melampirkan usulan Rencana Kerja DPRD tahun 2026 dalam bentuk program dan daftar kegiatan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya kata Ketua Dewan, program kegiatan yang telah diusulkan tersebut telah dilakukan penyelarasan dan telah ditetapkan 2 program, 12 kegiatan dan 74 sub kegiatan yang merupakan Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026.

Diharapkan program kegiatan yang telah ditetapkan dapat semakin mengoptimalkan tugas, fungsi dan kinerja DPRD dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta jajaran Sekretariat DPRD untuk terus memperkuat kinerja administrasi dalam mendukung seluruh tugas DPRD mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan. Kami juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD guna memastikan kelancaran dan optimalisasi kinerja lembaga,” kata Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen.

Selain itu, ia berharap kinerja administrasi dan pengelolaan keuangan dapat semakin ditingkatkan di bawah koordinasi Sekretaris DPRD.

“Sejalan dengan hal itu, kami mengimbau agar seluruh jajaran baik Sekretariat DPRD maupun pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, disiplin dan taat pada ketentuan dan kewenangan masing-masing demi mewujudkan tata kelola pemeriksaan lebih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” harapnya.

Rencana Kerja DPRD merupakan panduan pelaksanaan kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara selang tahun 2026 yang berdasarkan masukan dari Alat Kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD, maka melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah disepakati rencana kegiatan tahun 2026 ini untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan demikian, Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan dan akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui bersama, usai pemaparan Ketua DPRD Sulut, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD tahun 2026 oleh pimpinan DPRD. (Advetorial)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.