DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

by -28 Views

Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut dan atau Tanggapan/Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Selasa (24/6/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut

 

 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Stela Runtuwene.

 

Turut hadir Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, pejabat utama dan pratama Pemerintah Provinsi Sulut, Forkopimda Sulut, staf khusus gubernur, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.

 

 

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menjelaskan secara singkat terkait urgensi Raperda penanggulangan bencana daerah.

 

“Seperti kita ketahui bersama, Provinsi Sulawesi Utara memiliki kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung berapi yang masih aktif. Hal ini menjadikan wilayah kita rawan dari berbagai jenis bencana alam, serta potensi konflik sosial mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain yang menjadi pintu masuk dari berbagai provinsi,” jelas Gubernur Yulius.

 

 

Oleh karena itu ucap Gubernur Yulius, upaya pencegahan bencana menjadi sangat krusial. Raperda di susun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana, khususnya ketika pemerintah kabupaten/kota yang berdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri.

 

Peraturan Daerah (Perda) ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah. Memastikan setiap tindakan rencana terpadu dan terkoordinasi. Raperda ini mengatur rangkaian upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama, pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

 

“Pada tahap bencana, fokus kita adalah pada pencegahan dan kesiapsiagaan. Ini mencakup penyusunan perencanaan pencegahan bencana, pengurangan resiko bencana, pemanduan pencegahan bencana, dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi deng analisis resiko bencana,” ucapnya.

 

 

Pada tahap tanggap darurat, Raperda ini memberikan kemudahan akses dan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian tepat, penyelamatan dan evakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur. Kepala BPBD akan mempunyai komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari berbagai instansi atau lembaga dan masyarakat serta melakukan pengadaan barang jasa secara cepat dalam kondisi

 

“Pendanaan untuk pencegahan bencana ini akan dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Utara dengan membuka kemungkinan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Perihal pengawasan dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam Raperda ini, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana,” tuturnya.

 

Melalui Raperda ini, ia berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin terselenggaranya pencegahan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi di daerah kita.

 

 

Sementara, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara yang telah berkenan memberikan penjelasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang penanggulangan bencana daerah pada rapat paripurna DPRD hari ini.

 

“Apa yang menjadi komitmen dari Gubernur dan Wakil Gubernur tentunya kami DPRD punya komitmen yang sama untuk kemajuan Provinsi nyiur melambai yang kita cintai ini,”

 

Sementara itu Gubernur Letjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dalam sambutannya menyampaikan hingga 31 Desember 2024, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 92,13% dari target Rp3,96 triliun. Sementara untuk belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun atau 93,67%. Adapun realisasi transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp2,13 triliun atau 91,52%. Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional seperti belanja barang dan jasa, pegawai, subsidi, dan bantuan sosial, mencapai Rp2,92 triliun, termasuk di dalamnya bantuan sosial sebesar Rp410,83 miliar.

 

Gubernur YSK menekankan bahwa Pemprov Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.“Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024,” tegasnya.

 

Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam upaya penanggulangan bencana yang terpadu dan terkoordinasi. “Penanggulangan bencana akan dilakukan melalui tiga tahap utama, yaitu perencanaan pencegahan, pengurangan risiko, dan penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan,” jelasnya

 

 

Dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, yang turut dilangsungkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 buah Ranperda tersebut, sekaligus jawaban/tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

 

 

Sehubungan dengan itu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, sekaligus atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Penanggulangan Bencana Alam.Terkait APBD Tahun Anggaran 2024, maka perkenankan saya secara garis besar menyampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember Tahun 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,65 triliun (92,13% dari target Rp3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-on- Year). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun (93,67% dari pagu tahunan Rp3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen (Year-on-Year). Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp1,24 triliun (96,91% dari target Rp1,27 triliun). Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar4,19%. Kenaikan tersebut dikarenakan meningkatnya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dibandingkan tahun lalu. Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif

 

Secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan retribusi jasa umum. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp2,13 triliun (91,52% dari target Rp2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Year- on-Year). Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selanjutnya, Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%. Belanja operasi mencapai realisasi Rp2,72 triliun (92,94% dari target Rp2,92 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja modal mencapai realisasi Rp410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp578,42 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.Tekait Dana Alokasi Khusus Fisik telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp302,62 miliar. Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA-SMK-SLB, kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, dan irigasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas

 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah(TGR) sebesar Rp.4.501.978.422,05.Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

 

Adapun terhadap sejumlah temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah. Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan kas; penguatan tata kelola Dana BOS di sekolah; optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah; peningkatan transparansi dan akuntabilitas

 

Keuangan daerah; dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang terintegrasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah ke depannya.Selanjutnya, saya akan menjelaskan secara ringkas terkait urgensi Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Seperti kita ketahui bersama, Provinsi Sulawesi Utara memiliki kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung api yang masih aktif. Hal ini menjadikan wilayah kita rawan terhadap berbagai jenis bencana alam, serta potensi konflik sosial mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain dan menjadi pintu masuk dari berbagai provinsi. Oleh karena itu,

 

Upaya pencegahan dan penanggulangan bencana menjadi sangat krusial. Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana, khususnya ketika Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri. Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah, memastikan setiap tindakan terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Ranperda ini mengatur serangkaian upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama: pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca- bencana. Pada Tahap Pra-Bencana, fokus kita adalah pada pencegahan dan kesiapsiagaan. Ini mencakup penyusunan perencanaan pencegahan

 

Bencana, pengurangan risiko bencana, pemaduan pencegahan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana.Pada Tahap Tanggap Darurat, Ranperda ini memberikan kemudahan akses dan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian cepat, penyelamatan dan evakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur dan sarana vital. Kepala BPBD akan mempunyai komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari berbagai

 

instansi/lembaga dan masyarakat, serta melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat dalam kondisi darurat. Pada Tahap Pasca-Bencana, kami akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan keamanan dan perbaikan. Sementara itu, rekonstruksi akan mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya dengan menerapkan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana.

 

Ranperda ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis bantuan lanjutan yang akan diberikan kepada korban bencana, seperti perawatan pada fasilitas kesehatan, santunan duka cita, santunan kecacatan, ( rosita)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.