Disperindag Sosialisasikan Perda Pajak dan Retibusi Serta Verifikasi di 18 Pasar

by

Tahuna, Manadolive.co.id– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi baru yang telah di tetapkan .

Kepala Disperindag, Rivay Mahdang, dalam keterangannya menyatakan bahwa sosialisasi dan verifikasi akan dilaksanakan di 18 pasar yang berada di bawah kewenangan Disperindag. “Kami akan memulai dari Pasar Kaluwatu di Kecamatan Manganitu Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024,” ujar Mahdang. Selain itu, verifikasi juga telah dimulai di beberapa pasar di Kota Tahuna.

Target retribusi pasar untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4 miliar 375 juta , meningkat signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,2 miliar, namun realisasinya berhasil melebihi target hingga Rp 1,6 miliar. “Saat ini, realisasi retribusi baru mencapai sekitar 11%, namun kami optimis dapat meningkatkan angka tersebut hingga 20% melalui berbagai upaya,” tambah Kepala Disperindag.

Untuk mencapai target tersebut, Disperindag akan melaksanakan uji petik di 18 pasar. “Uji petik ini penting untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan tugas penagihan di lapangan. Kami juga akan turun langsung untuk melaksanakan penagihan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang ada di pasar-pasar tersebut,” jelasnya.

Dalam proses sosialisasi ini, pihak Disperindag juga mengajak para pedagang dan masyarakat untuk memahami pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kesadaran kolektif yang mendukung kelancaran dan keberhasilan program retribusi pasar tahun ini. ( gustaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.