RATAHAN, MANADOLIVE. CO. ID— Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) wacanakan penarikan tenaga fungsional guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah swasta.
Penarikan tenaga pengajar ASN di lingkungan sekolah swasta ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan, Drs Ascke Benu. Dijelaskan Benu, bahwa penarikan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 ayat 3 tentang Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
“Berdasarkan aturan tersebut kami bakal menarik tenaga pendidik di isntansi milik swasta. Artinya pemerintah bisa menarik kapan saja para guru ASN sesuai dengan lerja jian kerja pada instansi pemerintah,” sebut Benu.
Dijelaskan Benu, sengaja dia mengumpulkan para kepala sekolah swasta yang ada di Minahasa Tenggara, mulai dari SD sampai SMP guna membahas terkait aturan tersebut, Kamis (15/8/2019) bertempat di kantor Disdik. “Para kepala sekolah dikumpulkan agar mereka tidak salah persepsi dengan maksud pemerintah untuk menarik mereka dari sekolah swasta. Karena kami juga bertindak sesuai aturan dan mekanisme,” ucapnya.
Benu berharap dengan adanya petemuan itu, semua kepala dapat memahami dan mengerti aturan yang dimaksud. Dan apabila kedepan undang-undang akan diberlakukan, yang berujung pada penarikan, semua sudah siap untuk kembali mengajar di instansi pemerintah.
“Dalam pertemuan tersebut ditanyakan apakah mereka siap ketika akan ditarik? dengan serentak semua menjawab siap. Yang pasti tidak ada alasan lagi bagi mereka kalau aturan ini tidak diketahui. Sebab jauh-jauh hari sudah disampaikan,” tukas eks ketua KPU Mitra ini. (dolfi)