MANADO, MANADOLIVE. CO. ID—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut beserta para Kasat Lantas jajaran menggelar penandatanganan pakta integritas bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dan Regident Pengemudi, yang dipimpin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya, Selasa (17/12/2019) Kata Sonjaya, penandatanganan pakta integritas dikandung maksud, untuk janji dari masing-masing pribadi yang melaksanakan tugas, menyatakan wewenang, peran masing-masing untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Melaksanakan tugas-tugas kepolisian, khususnya di lalu lintas, lebih khusus lagi masalah regident dan penegakan hukum. Dimana semua para kasatlantas dan pejabat di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, menandatangani komitmen yang tentunya nanti disepakati bersama melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Dir Sonjaya.

Lanjut Sonjaya, dimana ditekankan pada masalah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan dan prosedur mekanisme yang ada, seperti biaya yang sudah tertera sesuai dengan PP no 60. Dirlantas menekankan agar para Kasat Lantas menindaklanjuti pakta integritas kepada para Kanit regident, pelaksana tentang pelaksanaan prinsip serta dalam hal penanganan Laka Lantas, sekaligus tilang pada masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan
“Kemudian barang bukti yang terlibat kecelakaan lalu lintas agar diperhatikan. Diperlukan kemampuan untuk melakukan suatu pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga ini perlu kita jabarkan kepada anggota di lapangan untuk muncul komitmen,” jelasnya.(hw)












