Tahuna Manadolive.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan di Stasiun PSDKP Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis (25/9/2025).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pengambilan keterangan terhadap Kepala Stasiun PSDKP Tahuna pada 29–30 September 2025 di kantor Direktorat Jenderal PSDKP, Jakarta.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Stasiun PSDKP Tahuna terkait adanya kejadian yang melibatkan seorang wartawan online,” ujar Sekretaris Ditjen PSDKP, Suharta, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Suharta, berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat wartawan berinisial MT alias Mike bertemu Kepala Stasiun PSDKP Tahuna di kantornya. Dalam pertemuan itu, terjadi perbedaan persepsi yang diduga mengarah pada kesalahpahaman komunikasi.
“Ini ada dugaan kuat terjadi kesalahpahaman saat wartawan bertemu dengan Kepala PSDKP Tahuna,” jelasnya.
Suharta menuturkan, dalam kejadian tersebut MT sempat berusaha keluar dari kantor sambil berteriak “maling-maling”, sehingga memicu reaksi dari petugas keamanan. Situasi sempat memanas dengan adanya tarik-menarik di depan kantor hingga seorang pengendara mobil yang melintas turun tangan untuk menenangkan keadaan.
Tidak lama kemudian, pihak Stasiun PSDKP mengajak MT berdiskusi secara baik-baik dengan disaksikan staf PSDKP dan pengendara tersebut. “Dalam diskusi keduanya telah saling memaafkan,” kata Suharta.
Namun, pada malam harinya, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna menerima panggilan dari Polres Kepulauan Sangihe setelah MT melaporkan kejadian itu dengan didampingi sejumlah wartawan setempat.
“Polres memediasi, dan dalam surat pernyataan bersama disepakati bahwa kedua pihak menyelesaikan masalah secara musyawarah kekeluargaan. Permasalahan tersebut dinilai hanya karena kesalahpahaman komunikasi,” ungkap Suharta.
Ia menegaskan, berdasarkan mediasi yang difasilitasi Polres Sangihe, kasus tersebut dinyatakan selesai. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran PSDKP agar meningkatkan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers.
“Komitmen kami adalah membuka ruang komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat serta menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai undang-undang dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.












