Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Tindak kekerasan terhadap kaum perempuan kembali terjadi di kota Bitung.
Dimana pada hari Senin 10 Juni 2024 seorang guru Paud YC alias Oli usia 46 tahun di Kecamatan Aertembaga di aniaya Frangky Sukardi usia 46 tahun tepat di depan sekolah.
Selain menganiaya diri si guru yang di ketahui mantan istri pelaku juga diancam dengan sebilah pisau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Bitung Meiva Woran,SH.MH menegaskan sangat mengecam tindakan pelaku dan meminta di hukum seberat-beratnya.
Ia pula mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
Sementara itu Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra kepada sejumlah wartawan mengungkapkan pelaku telah ditangkap tanpa perlawanan di daerah Sagerat.
Menurut dia pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sejauh ini dirinya menyampaikan modus pelaku meminta uang kepada korban lantaran tidak direspon sampai terjadi kekerasan.Guls













