MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado akan mengikuti penyesuaian nomenklatur dan tugas pokok serta fungsinya. Hal itu sesuai dengan Permendagri no 16 tahun 2020 ttg Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Plt Kadis Kebakaran Kota Manado Reyn Heydemans, Jumat 11 Desember yang didampingi Sekretaris Dinas Damkar Supryatna.
Lebih jauh dijelaskannya, saat ini sedang proses Peraturan Walikota tentang kelembagaan tersebut oleh Bagian ORPAD dan Bagian Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan dengan penetapan dari Pimpinan Pemkot.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang tipe kelembagaan, dimana Dinas Damkar masih tipe B sebagaimana saat ini namun dengan komposisi 3 bidang, yakni Pencegahan, Pemadaman dan Penyelamatan serta Sarana Prasarana, yang masing masing bidang membawahi 3 seksi atau masih dengan komposisi yang sama namun dengan pengaturan tupoksi yang lebih jelas dan berbeda.

Sekda Kota Manado Mikler Lakat yang dikonfirmasi membenarkan jika saat ini sedang digodok untuk nomenklatur dari Dinas Damkar dan secepatnya diselesaikan, “Jika sudah selesai akan segera diserahkan ke Dinas Damkar,” tandas Sekda.
Hal senada juga dikatakan Kadis Damkar Reyn Heydemans, “Kami sedang menunggu Peraturan walikota yang kini sedang digodok oleh pimpinan , dan jika sudah selesai peraturan kelembagaannya maka akan segera diterapkan,” tandas mantan Camat Mapanaget dan Camat Malalayang ini yang dikenal dekat dengan para kuli tinta. (dar)












