Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Satresnarkoba Polres Bitung hari Selasa 6 Mei 2025 menggelar konferensi pers terkait penemuan narkoba jenis sabu sebanyak 44 paket.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendalami laporan adanya transaksi narkoba di kota Bitung.
Ia menjelaskan dari hasil penelusuran tim Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti Sabu di rumah oknum Riska usia 29 tahun warga Kelurahan Pateten 2 bersama oknum Emond usia 28 tahun dan oknum Caki usia 24 tahun yang bertindak sebagai kurir.
Lanjutnya barang harga tersebut di kendalikan oleh Ambi tahanan Lapas Kelas 2B Tewaan Bitung yang merupakan suami Riska.
Menurut pengakuan para tersangka bahwa barang sabu berasal dari Kalimantan dan sudah terjual sebanyak 36 paket masing masing paket seberat 0, 5 gram.
Atas tindakan para pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.Guls







